Penanganan Kasus Febrie Adriansyah: Dugaan Keterlibatan Kekuatan Luar Hukum
Eks Kabareskrim Polri, Susno Duadji, menyatakan bahwa publik memiliki alasan untuk berspekulasi dan bertanya-tanya tentang pengalihan kasus eks Jampidsus Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejaksaan Agung RI (Kejagung). Menurutnya, hal tersebut menunjukkan adanya kekuatan tertentu yang ingin memengaruhi jalannya penyidikan.
Susno menilai bahwa Polri telah melakukan tugasnya dengan baik dalam mengungkap kasus tersebut. Ia yakin bahwa polisi mampu menangani perkara ini, namun ia juga mengakui pertanyaan publik mengenai alasan cepatnya pengalihan kasus tersebut.
Sebagai informasi, pengumuman penetapan Febrie sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terjadi pada hari yang sama dengan pengalihan kasusnya dari Polri ke Kejagung, yakni pada Sabtu (11/7/2026).
"Kalau enggak ada apanya di hal lain ya ngapain dipindah?" kata Susno dalam program On Focus yang diunggah di kanal YouTube Tribunnews, Senin (20/7/2026).
Ia juga menegaskan bahwa pengalihan perkara tersebut tidak sesuai ketentuan hukum. Hal ini menunjukkan adanya kekuatan yang ingin memengaruhi penyidikan. Meski begitu, Susno tidak menjelaskan secara spesifik siapa atau apa kekuatan tersebut.
Alasan Pengalihan Kasus
Susno menduga bahwa ada pihak yang merasa terancam jika kasus Febrie Adriansyah ditangani Polri hingga tuntas. Ia menyarankan bahwa mungkin saja ada orang yang terserempet atau tergilas jika kasus ini diungkap sepenuhnya.
"Dan mungkin ada campur tangan orang yang tidak menghendaki ini diungkap tuntas oleh Polri, sehingga minta kekuatan, sesuatu yang lebih kuat dari Polri dan jaksa, supaya ini digeser," jelas Susno.
Penetapan Tersangka dan Operasi Penggeledahan
Febrie Adriansyah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan TPPU. Selain Febrie, seorang lawyer sekaligus konsultan hukum berinisial DR alias Don Ritto juga ditetapkan sebagai tersangka.
Pengumuman penetapan tersangka disampaikan langsung oleh Kakortas Tipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto, Sabtu (11/7/2026) sore. Febrie dan Don ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa 15 saksi, dua ahli, menggelar perkara, serta mengumpulkan alat bukti melalui serangkaian penggeledahan.

Serangkaian penggeledahan dilakukan di 13 titik lokasi di kawasan DKI Jakarta dan Bogor pada Rabu (8/7/2026) dan Kamis (9/7/2026), sebagai bagian dari penyidikan tiga kasus dugaan korupsi, suap, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yakni:
- Perkara pengadaan batu bara PT PLN (Persero) yang memicu blackout (pemadaman listrik) di sejumlah wilayah di Indonesia.
- Perkara penanganan hukum PT Asabri (Persero) periode 2020-2025.
- Penyelesaian utang PT CBS kepada PT Krakatau National Resources (KNI), anak usaha PT Krakatau Steel, yang diduga melibatkan penyelenggara negara.
Dari operasi penggeledahan tersebut, disita sejumlah barang bukti di beberapa tempat berbeda, yang meliputi:
- Emas batangan seberat 74 kilogram dan uang senilai 4.767.300 dolar AS, 14.083.800 dolar Singapura, dan Rp100.000.000 (total sekitar Rp476 miliar) dalam brankas, serta dokumen dan handphone yang ditemukan di sebuah rumah mewah di Perumahan Bukit Golf Hijau, Sentul City, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor yang digeledah oleh tim penyidik Polri pada Rabu (8/7/2026) malam.
- Uang senilai 3.130.000 dolar Singapura (dalam pecahan 100 dolar Singapura), 889.965 dolar AS, dan Rp259.159.000 (total sekitar Rp60 miliar) dalam brankas yang ditemukan di Kafe de'Clan Signature di Cipete, Jakarta Selatan yang digeledah oleh tim penyidik Polri pada Rabu (8/7/2026) malam.
- 16 uang asing dengan total sekitar Rp7,2 miliar dan 71 item barang bukti ditemukan di Point Money Changer, Cipete, Jakarta Selatan, yang juga digeledah oleh tim penyidik Polri pada Rabu (8/7/2026) malam.
Total keseluruhan uang tunai yang disita dari lokasi-lokasi tersebut sekitar Rp543 miliar (dalam berbagai mata uang asing dan rupiah).
Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka kurang dari satu hari sejak dirinya dipastikan mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus Kejagung RI pada Sabtu (11/7/2026), dini hari. Akan tetapi, masih pada Sabtu (11/7/2026) yang sama, Polri telah mengalihkan penanganan perkara ini ke Kejagung RI.
Kejagung RI juga telah menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru untuk penanganan tiga kasus dugaan korupsi yang menyeret Febrie Adriansyah. Penerbitan tiga sprindik baru itu merupakan tindak lanjut terhadap penanganan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU yang sudah diserahkan Polri kepada Kejagung RI.
"Semenjak diterbitkan sprindik, maka segala kegiatan dan tindakan-tindakan yang bersifat pro justisia (demi hukum) sudah beralih kepada penyidik kejaksaan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Anang Supriatna, Rabu (15/7/2026).
Menurutnya, tiga sprindik tersebut terdiri atas:
- Sprindik Nomor 43 terkait dugaan korupsi dan TPPU di perusahaan plat merah bidang produksi baja PT Krakatau Steel.
- Sprindik Nomor 44 mengenai dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara blackout di perusahaan energi plat merah, PT PLN (Persero).
- Sprindik Nomor 45 yang berkaitan dengan dugaan korupsi yang menyeret PT Asabri.
Update terbaru hingga Selasa (21/7/2026) pagi saat artikel ini ditulis, Don Ritto sudah diserahkan oleh Kortas Tipidkor Polri dan ditahan di Kejagung RI sejak Jumat (17/7/2026), sedangkan Febrie Adriansyah masih belum ditahan.
Posting Komentar untuk "Kasus Febrie Adriansyah Diserahkan ke Kejagung, Susno: Asumsi Publik Wajar"